Admin | tegalgubug.id
Visi Misi Desa Tegalgubug
Visi Desa Tegalgubug
Membangun Tegalgubug ke arah kemajuan disegala aspek dengan segala tujuan pembangunan yang direncanakan dan akan dicapai dengan seluruh kegiatan pembangunan dan pemanfaatan potensi desa yang ada. Desa Tegalgubug memiliki Visi :
“ DENGAN KEBERSAMAAN MEMBANGUN DEMI PROGRES PEMBANGUNAN DESA SECEPATNYA DIRASAKAN BERSAMA”
- Dengan Kebersamaan memperkuat kelembagaan desa yang ada.
Meningkatkan SDM melalui pendidikan formal maupun informal.
- Dengan kebersamaan warga dan kelembagaan desa
menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan
yang partisipatif.
- Bersama masyarakat dan kelembagaan desa dalam mewujudkan
Desa Tegalgubug yang aman, tentram dan damai.
- Dengan Kebersamaan dan kelembagaan desa memberdayakan
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Misi Desa Tegalgubug
Misi merupakan pernyataan tentang tujuan operasioanal organisasi (Pemerintah Desa Tegalgubug) yang diwujudkan dalam program dan pelayanan sehingga dapat mengikuti cita-cita perubahan keadaan bagi pihak-pihak yang berkepentingan pada masa mendatang. Sebagai
penjabaran dari visi yang telah ditetapkan di atas, pernyataan misi mencerminkan segala sesuatu yang akan dilaksanakan untuk pencapaian visi tersebut di atas. Pernyataan Visi Desa Tegalgubug diatas merupakan keadaan yang ingin dicapai oleh pemerintah Desa Tegalgubug pada masa mendatang dalam melakukan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dapat disimpulkan, pernyataan misi desa Tegalgubug adalah Sebuah Strategi dan Arah Kebijakan Pemerintah Desa Tegalgubug.
Dengan demikian maka dalam kurun waktu 6 tahun kedepan Desa Tegalgubug menekankan pencapaian pada hal-hal sebagai berikut :
- Misi Pembangunan Desa:
a. Meningkatkan praktek pemerintahan desa yang baik dan bersih;
b. Meningkatkan kualitas kelembagaan pemerintah desa;
c. Meningkatkan sumber-sumber pendanaan pembangunan desa;
d. Meningkatkan kualitas manajemen keuangan desa;
e. Meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan aset / atau
kekayaan desa;
f. Meningkatkan kualitas pelayanan umum;
g. Meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat;
h. Meningkatkan fungsi kelembagaan dalam masyarakat;
i. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta
kewaspadaan terhadap bencana alam;
j. Meningkatkan kualitas lingkungan;
k. Memfasilitasi dalam meningkatkan pendidikan, kesehatan dan
pendapatan masyarakat desa;
l. Meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan;
m. Meningkatkan kenyamanan menjalankan ibadah;
n. Meningkatkan kreatifitas dan produktifitas pemuda;
o. Meningkatkan infrastruktur sosial dan ekonomi pedesaan;
p. Meningkatkan budaya disiplin dalam masyarakat;
q. Meningkatkan ketaatan terhadap hukum peraturan; dan
r. Meningkatkan akses masyarakat ke sumber-sumber daya
termasuk komunikasi.
- Sedangkan arah kebijakan umum desa adalah :
a. Meningkatkan produktifitas sektor riil ekonomi desa;Menguatkan
kelembagaan pemerintah desa;
b. Peningkatan peran lembaga masyarakat desa sebagai mitra
pemerintah desa;
c. Peningkatan kualitas prasarana terhadap umum atau kenyamanan;
d. Peningkatan infrastruktur ekonomi desa;
e. Peran serta masyarakat;
f. Peningkatan iman, takwa dan moral;
g. Peningkatan perlindungan anak terlantar, penyandang masalah
social;
h. Peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat;
i. Peningkatan aktifitas dan kreatifitas pemuda;
j. Peningkatan keamanan dan ketertiban/kewaspadaan terhadap
bencana.;
k. Peningkatan kualitas informasi dan komunikasi;
l. Peningkatan budaya/gerakan efisien, efektifitas, disiplin,
berprestasi;
m. Peningkatan kualitas lingkungan;
n. Peningkatan kesempatan kerja/lapangan kerja;
o. Kecukupan energi dan air bersih;
p. Peningkatan peran gender; dan
q. Penguasaan informasi teknologi.